Ibu-ibu Stop Panik Borong Minyak Goreng Sambil Berdesak-desakan! Harga Kembali Normal, Ini Informasinya

photo author
- Senin, 31 Januari 2022 | 06:30 WIB
Dok.Pembuat keripik menuangkan minyak goreng ke dalam penggorengan. (Aspirasiku/Adi Gunawan)
Dok.Pembuat keripik menuangkan minyak goreng ke dalam penggorengan. (Aspirasiku/Adi Gunawan)

ASPIRASIKU - Panik buying atau beli panik terhadap minyak goreng karena dikhawatirkan tidak kebagian harga yang diberlakukan pemerintah sebesar Rp14 ribu per liter melanda warga Indonesia.

Sampai-sampai ikut dalam antrian dan berdesak-desakan untuk bisa mendapatkan minyak yang minimal pembeliannya sebanyak 2 liter.

Tak hanya itu saja, bahkan suami, istri, beserta anaknya rela turut antrian dengan berpura-pura tidak saling mengenal untuk bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga murah ini.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini untuk Membuat Wajah Glowing secara Alami dengan Resep Herbal

Namun mulai sekarang semua aktifitas di atas perlu dihentikan. Sebab mulai 1 Februari 2022 harga minyak goreng akan kembali normal.

Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada minyak goreng yang mulai berlaku 1 Februari 2022 mendatang.

Diketahui berdasarkan rillis dari Menteri Perdagangan, sejak 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Lokasi Pasar Murah Pemerintah Kota Bandar Lampung 2 - 10 Februari 2022

Kebijakan ini dilakukan untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Penetapan kebijakan ini dilakukan Kemendag dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang sudah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Selain itu, menteri perdagangan juga merinci kebutuhan minyak goreng di Indonesia pada tahun 2022 capai 5,7 juta kilo liter.

Baca Juga: Dinsos Benarkan Sejumlah ASN di Lampung Terindikasi Terima Bansos, Terdaftar Data Masyarakat Miskin Baru

Rinciannya kebutuhan rumah tangga 3,9 juta kilo liter, rincianya, 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana dan 2,4 juta kilo liter curah.

Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter. Pemerintah juga telah menentukan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mulai 1 Februari 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Kemendag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X