ASPIRAISKU - Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) RI menegaskan banyaknya aplikasi pinjaman online (pinjol) yang beredar di Google Play Store tidak menjamin kelegalan sebuah perusahaan layanan pinjam meminjam tersebut.
Menurut Juru Bicara Kominfo RI Dedy Permadi, tak sedikit juga aplikasi pinjaman online ilegal yang mencatut nama lembaga seperti Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lain-lain.
Oleh sebab itu, Kominfo dalam hal ini mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online. Jangan sampai pinjol ilegal yang justru akan menyesatkan.
"Betul mba Nana, salah satu modus mencatut logo cap Kominfo dan OJK, jangan asal mendownload aplikasi di Google setore," ujar Dedy, dalam Siaran Mata Najwa yang dikutip Aspirasiku pada Kamis, 16 September 2021.
Dedy juga menambahkan tentang tindak Kominfo yang menidak lajuti masalah Pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, dengan memutus atau memblokir setidaknya 3.975 aplikasi atau Web terkait Pijaman online.
"Kominfo memutus 3975 aplikasi atau web terkait lembaga pinjol ilegal," tegasnya.
Berbanding terbalik dalam kenyataanya. Meski diblokir, salah satu mantan debt collector mengungkapkan tak pernah menjadi persoalan yang membuat aplikasi pinjol kapok.
Pasalnya, meskipun aplikasi pinjaman online ilegal diblokir di Google Play Sotre maupun Kominfo, namun pada kenyataanya sampai hari ini masih dan akan terus berkembang dan beredar.
Hal ini disebabkan, satu perusahaan layanan pinjol ilegal memiliki banyak aplikasi, meskipun salah satunya telah diblokir, pinjol ilegal masih memiliki aplikasi yang lain.
Baca Juga: Gimana Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
"Kita nggak cuma satu, jadi misalkan satu diblokir di google play store masih ada aplikasi lainnyam" ungkap R, mantan debt collector yang disamarkan.
Sementara bagi korban yang telah mengunduhnya, maka seluruh data yang dimiliki di ponselnya dapat diakses oleh aplikasi pinjaman online ilegal.