ASPIRASIKU - Terdapat enam provinsi yang tidak dapat menerima BLT Subsidi gaji. Pasalnya enam wilayah ini tidak dalam penerapan PPKM Level 3 dan 4. Simak juga kapan subsidi gaji/upah (BSU) cair pada September 2021.
Pasalnya, diketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang dalam tahap penyaluran bantuan tahap 3 senilai masing-masing Rp1 juta.
Adapun mekanisme bantuan dengan nama lain BLT Subsidi Gaji diberikan dengan cara transfer langsung ke rekening pekerja. Kabar baik penyaluran tahap 1 hingga 3 disampaikan oleh Kemnaker melalui akun Instagram.
Agar bantuan sampai kepada penerima yang membutuhkan, Kemnaker menetapkan beberapa syarat untuk program BLT Subsidi Gaji ini.
Pekerja harus berstatus sebagai WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Selain itu, calon penerima terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Sementara itu, tahap 4 dan 5 sedang dalam proses pencairan, sebab Kemnaker terlebih dahulu menerima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak karyawan yang tidak sabar menanti mengantongi BLT Subsidi Gaji dengan nominal Rp1 juta. Kemnaker angkat bicara tentang pertanyaan yang diajukan.
Namun sebagai informasi, Kemnaker memprioritaskan BSU kepada karyawan yang bekerja di PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam dokumen tersebut, terlampir Kabupaten dan Kota di 28 Provinsi yang ditetapkan dalam target BLT Subsidi Gaji.
Baca Juga: DKI Jakarta dan Jawa Tengah Jadi Provinsi Penerima BSU Terbanyak di Indonesia
Dengan kata lain, ada enam Provinsi yang tidak memenuhi kualifikasi penerima BSU yang diberikan Kemnaker senilai Rp1 juta ini. Berikut rinciannya:
1. Provinsi Gorontalo