ASPIRASIKU - Tak sedikit masyarakat menabung uang melalui sebuah tempat yang tertutup seperti celengan plastik, kayu, maupun berbentuk patung. Namun dari kebiasaan menabung seperti ini banyak masyarakat yang mendapati uangnya robek akibat dimakan rayap.
Berikut ini cara menukarkan uang yang telah rusak akibat robek, terbakar atau dimakan rayap, digantikan baru melalui Bank Indonesia.
Masyarakat dapat menukarkan langsung melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia di setiap wilayah.
Namun, tidak semua uang rusak dapat ditukarkan. Bank Indonesia memiliki ketentuan mana uang yang rusak atau cacat dapat digantikan atau tidak. Berikut ini ketentuannya.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, serta uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Baca Juga: Tiga Anak Soeharto Ditagih Kembalikan Uang Negara, Nilainya Fantastis!
Bila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan. Seperti misalkan, uang yang anda miliki dimakan rayap, namun masih dapat dilihat nomor seri, gambar utuh, dan ciri fisik lainnya masih bisa ditukarkan.
Namun, jika ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang tersebut bisa dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI. Uang itu nantinya akan diukur atau diidentifikasi keasliannya melalui sebuah mesin. Jika mesin itu masih membaca uang tersebut maka dapat digantikan, namun jika tidak, tentu tidak bisa digantikan.
Baca Juga: Pelaku Pemalsuan SK Tenaga Kontrak Pemkot Metro Tipu Puluhan Orang, Hasilkan Uang Setengah Miliar!
Cara tukar uang rusak
Berikut prosedur cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia:
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan.
Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak. - Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut. - Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.
- Bila uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
- Kalau tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.
Baca Juga: Indonesia Pakai Mata Uang Cina untuk Transaksi Internasional
Berikut ini adalah syarat menukar uang rusak ke Bank Indonesia. Syarat tukar uang rusak yang diganti sesuai nilai nominal:
- Fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Tukar uang rusak yang diganti tidak sesuai nilai nominal: