ASPIRASIKU – Pengadilan Niaga Semarang secara resmi menunjuk empat kurator untuk menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo.
Keempat kurator tersebut adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Dengan keputusan ini, pengelolaan Sritex kini sepenuhnya berada di bawah kendali tim kurator.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa kurator memiliki kewenangan penuh dalam setiap keputusan terkait perusahaan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan.
Baca Juga: 5 Tanda Seorang Wanita Siap Dinikahkan! Laki-laki wajib tahu
“Ini (PHK buruh Sritex) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sumarno pada Kamis, 27 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pesangon karyawan yang terkena PHK bukan lagi menjadi tanggung jawab Sritex, melainkan sepenuhnya menjadi kewajiban kurator.
“Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator,” tambahnya.
Baca Juga: Preman Pensiun 9 Episode 4, 2 Maret 2025: Link Streaming, Sinopsis, Jadwal Tayang
Utang Sritex Capai Rp29,8 Triliun
Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sritex mencatat bahwa total utang perusahaan mencapai Rp29,8 triliun.
Daftar piutang tetap para kreditur telah dipublikasikan melalui laman resmi tim kurator Sritex serta papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang.
“Daftar piutang tetap para kreditur kami pasang di laman tim kurator Sritex maupun di papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang,” ungkap salah satu kurator, Denny Ardiansyah, di Semarang pada Sabtu, 31 Januari 2025.
Baca Juga: Sony Interactive Entertainment Umumkan PHK Massal: Dampak dan Adaptasi dalam Industri Game