ASPIRASIKU - Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 akan diterima sekitar tanggal 15 April atau 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tiba.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan , Ketransmigrasian dan Energi membuka layanan posko konsultasi dan pengaduan THR 2023 jika mengalami kendala.
Pelayanan pengaduan THR 2023 diperuntukan kepada Pekerja/Buruh yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan perusahaan atau pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah kerja.
Sedangkan pekerja/buruh yang kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka mereka diberikan THR secara proporsional.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Minggu, 9 April 2023 SCTV, RCTI, Indosiar, dan TRANS 7: Saksikan! On The Spot
Cara menghitung THR secara proporsional adalah dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2023 dapat dilakukan dengan tatap muka ataupun secara online.
Pelayanan tatap muka bisa langsung datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Kantor tersebut beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, Gambir, Jakarta Pusat.