Cara Lapor ke Posko Pengaduan THR 2023 Kemnaker

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 05:15 WIB
Cara Lapor THR 2023 di Kemnaker. (Aspirasiku/Adi Gunawan)
Cara Lapor THR 2023 di Kemnaker. (Aspirasiku/Adi Gunawan)

ASPIRASIKU - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia memperhatikan hak-hak pekerja/buruh dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023 melalui aplikasi SIAP KERJA.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Rahasia Besar Tersimpan Rapih oleh Ayah Namira, Kehadiran Sekar Buka Fakta Sebenarnya

Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pekerja/buruh untuk melakukan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR Keagamaan. Lalu bagaimana cara lapor ke posko pengaduan THR 2023?

Berikut adalah langkah-langkah penggunaan aplikasi SIAP KERJA untuk konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023:

1. Pilih Menu Masuk

2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)

Baca Juga: Kumpulan 20 Ucapan Selamat Hari Kartini 2023 yang Bisa Dibagikan Media Sosial Kamu

3. Konsultasi THR :

  • Tekan Menu Konsultasi THR
  • Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
  • Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4

4. Pengaduan THR :

  • Tekan Menu Pengaduan THR
  • Isikan formulir
  • Laporkan

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Terkejut Bertemu dengan Ayah Namira, Ternyata Punya Hubungan di Masa Lalu

Adapun peraturan terkait dengan pembayaran THR Keagamaan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X