ASPIRASIKU - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia memperhatikan hak-hak pekerja/buruh dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023 melalui aplikasi SIAP KERJA.
Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pekerja/buruh untuk melakukan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR Keagamaan. Lalu bagaimana cara lapor ke posko pengaduan THR 2023?
Berikut adalah langkah-langkah penggunaan aplikasi SIAP KERJA untuk konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023:
1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
Baca Juga: Kumpulan 20 Ucapan Selamat Hari Kartini 2023 yang Bisa Dibagikan Media Sosial Kamu
3. Konsultasi THR :
- Tekan Menu Konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4
4. Pengaduan THR :
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan
Adapun peraturan terkait dengan pembayaran THR Keagamaan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.