ASPIRASIKU - Kabar gembira, info tunjangan hari raya atau THR dari pemerintah diberikan sesuai jadwal pencariannya.
Pencairan THR paling cepat H-10 Lebaran Idul Fitri 1444 H atau mulai 4 April 2023.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023, yang aturanya telah diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Yakni, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dikutip Aspirasiku dari laman JDIH Sekretariat Kabinet pada (3/4/2023).
Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 4 April 2023 SCTV, RCTI, Indosiar, dan TRANS 7: Saksikan! Indonesiaku
Selanjutnya, pada Pasal 5 peraturan tersebut juga ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;