Ini Rekam Jejak Ketua LPS Anggito Abimanyu yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto di Dunia Ekonomi

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Wamenkeu Anggito Abimanyu resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.  ( (Dok Kemenkeu))
Wamenkeu Anggito Abimanyu resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. ( (Dok Kemenkeu))

JAKARTA, ASPIRASIKU – Nama Anggito Abimanyu kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Usai pelantikan, Anggito mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo untuk memperkuat kesiapan LPS dalam menjalankan mandat baru yang diamanatkan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Presiden menekankan pentingnya kesiapan LPS menghadapi mandat baru, yang tidak hanya menjamin simpanan perbankan tetapi juga sektor asuransi,” ujar Anggito di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Efisiensi Ala Purbaya: Atur Ulang Arus Kas, Bukan Pangkas Anggaran

Menurutnya, perluasan peran tersebut mencakup fungsi penjaminan polis asuransi serta penempatan dana pada lembaga keuangan—baik bank maupun perusahaan asuransi—yang menghadapi masalah likuiditas.

“Jadi kita akan melaksanakan penempatan dana kalau memang oleh OJK dianggap asuransi atau bank itu masih kurang dana segar,” jelasnya.

Meski demikian, Anggito menegaskan bahwa intervensi LPS tetap dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 67 Santri Meninggal Dunia, Proses Hukum Segera Dijalankan

“LPS itu kan berada di ujung proses ketika lembaga keuangan mengalami masalah likuiditas. Semua tetap berawal dari pengawasan OJK,” tegasnya.

Siap Lepas Jabatan Wamenkeu

Anggito juga menyampaikan bahwa dirinya masih tercatat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) hingga Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Ketua LPS resmi diterbitkan.

Setelah Keppres itu berlaku, jabatannya di Kementerian Keuangan otomatis berakhir.

Baca Juga: Purbaya Suntik Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara: Pantau Penyaluran, Siap Sidak dan Perbaiki Coretax

“Dengan Keppres hari ini yang akan diterbitkan, saya otomatis tidak lagi menjabat sebagai Wamenkeu. Tapi saat ini masih menjabat,” kata Anggito.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X