Grup Salim tak bisa melunasi dengan tunai, sehingga menggunakan skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) melalui Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).
Dalam skema ini, Grup Salim menyerahkan Rp100 miliar uang tunai dan 108 perusahaan.
Hasilnya, pemerintah hanya menerima Rp20 triliun dari total utang Rp52,8 triliun atau sekitar 34 persen.
Hal ini menambah daftar panjang potensi kerugian negara dalam kasus BLBI.
Baca Juga: KBRI Singapura Buka Lowongan Kerja, Batas Lamaran Hingga 22 Agustus 2025, Yuk CEK Persyaratannya
Setelah Farallon memegang kendali, kepemilikan mayoritas BCA akhirnya berpindah tangan lagi pada 2007.
Grup Djarum melalui PT Dwimuria Investama Andalan membeli 92,18 persen saham Farallon, sehingga BCA kini sepenuhnya berada di bawah kendali konglomerasi asal Kudus tersebut.***