ASPIRASIKU – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menyambut positif kebijakan penghapusan utang macet yang ditujukan bagi petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, langkah ini akan memberikan dorongan strategis bagi perekonomian nasional dengan memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas sektor UMKM.
Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (5/11) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Baca Juga: 10 Tips Ketika Tidak Punya Uang, Langkah Praktis Sebagai Kunci Keseimbangan Emosional
Kebijakan ini akan memberikan manfaat kepada UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta berbagai sektor lainnya, termasuk mode, kuliner, dan industri kreatif.
"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ujar Sri Mulyani melalui unggahan di Instagram @smindrawati pada Rabu (6/11).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menilai kebijakan ini tidak hanya sekadar menyelesaikan permasalahan utang macet, tetapi juga menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM serta membuka peluang bagi sektor-sektor terkait agar semakin mandiri dan berdaya.
Baca Juga: UPDATE TERBARU! Tarif Tiket Wisata di Taman Nasional Baluran, Situbondo Via Pintu Batangan
"Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara," tambahnya.
Kebijakan penghapusan utang macet ini diharapkan dapat memberikan nafas baru bagi pelaku UMKM dan mendorong mereka untuk terus berinovasi serta berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.***