ASPIRASIKU - Prabowo Tandatangani PP Penghapusan Utang Macet UMKM Sektor Pangan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Selasa (5/11) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Kebijakan ini mencakup sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mendengar berbagai keluhan dari kelompok tani, nelayan, dan pelaku UMKM terkait terhambatnya usaha mereka akibat piutang macet di bank.
"Dengan ini pemerintah berhak dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting," ujar Prabowo.
Untuk implementasi kebijakan ini, Presiden telah menugaskan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan persyaratan administratif dan hal-hal teknis lainnya.
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil di bidang pangan yang memiliki peran vital bagi negara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Teken Aturan Baru! Ini Syarat Penghapusan Utang untuk Petani, Nelayan, dan UMKM
Ia berharap dengan adanya kebijakan ini, para pelaku usaha dapat melanjutkan kegiatan mereka dengan lebih tenang dan produktif.
"Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan senang dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tutup Prabowo.***