ASPIRASIKU - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok kearsipan, Bab 1 pasal 1 mengartikan arsip sebagaimana dikutip dalam buku administrasi kearsipan yang dikemukakan oleh Sedarmayanti, sebagai berikut:
arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga dan badan badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan badan swasta atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan berbangsa.
Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tidak diberikan batasan mengenai apa itu kearsipan.
Jika merujuk pada berbagai aturan turunannya, salah satunya definisi arsip yang termuat dalam Pasal 1 Huruf B Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor: 045/4 Tahun 1980 Tentang Pola kearsipan Pemerintah Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah yang mengartikan kearsipan sebagai proses penyelenggaraan arsip yang meliputi penerimaan, pengelompokan, pencatatan, penempatan, pemeliharaan, pengamanan dan penemuan kembali naskah-naskah.
Selanjutnya, rujukan lainnya tercantum dalam Pasal 1 angka 8 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam perda tersebut pengertian kearsipan adalah proses kegiatan penyelenggaraan pengurusan arsip yang meliputi masa penciptaan atau penerimaan, masa aktif dan masa in-aktif sampai dengan masa penyusutan.
Baca Juga: Terlihat Dewasa, 5 Zodiak Ini Ternyata Sangat Manja Begini Penjelasannya
Jika merujuk pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan yang lahir sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971, yang dimaksud dengan kearsipan adalah hal - hal yang berkenaan dengan arsip.
Definisi yang singkat namun dengan cakupan yang meluas. Sedangkan pengertian arsip menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan yaitu rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan yang dimaksud dengan penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk:
1. Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah daerah lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,organisasi kemasyarakatan, dan perorangan serta ANRI sebagai penyelenggaraan kearsipan nasional.
Artikel Terkait
Hingga Detik Ini, Arsip Peristiwa G30S PKI di ANRI Masih Tertutup Erat
Pentingnya Arsip sebagai Sumber Penelitian: Hal-Hal yang Wajib Diketahui Mahasiswa Kearsipan,dan Perpustakaan
Keunggulan Penelitian Menggunakan Sumber Arsip: Para Mahasiswa Wajib Tahu, Agar Cepat Menyelesaikan Skripsi
Konsep dan Definisi Arsip serta Pentingnya untuk Mendukung sebuah Penelitian
Definisi Arsip serta Pentingnya Mendukung sebuah Penelitian