Perbedaan Pengertian dan Tujuan Pengelolaan Arsip pada Undang- Undang yang Mengatur Tentang Kearsipan

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 12:15 WIB
Perbedaan Pengertian dan Tujuan Pengelolaan Arsip pada Undang- Undang. (freepik.com/asier-relampagoestudio)
Perbedaan Pengertian dan Tujuan Pengelolaan Arsip pada Undang- Undang. (freepik.com/asier-relampagoestudio)

 

ASPIRASIKU - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok kearsipan, Bab 1 pasal 1 mengartikan arsip sebagaimana dikutip dalam buku administrasi kearsipan yang dikemukakan oleh Sedarmayanti, sebagai berikut:

arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga dan badan badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.

arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan badan swasta atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan berbangsa.

Baca Juga: Ikatan Cinta 28 Oktober 2022: Ingin Balas Dendam, Abimana Sengaja Buat Elsa Jatuh Cinta, Ingin Wanita Itu…

Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tidak diberikan batasan mengenai apa itu kearsipan.

Jika merujuk pada berbagai aturan turunannya, salah satunya definisi arsip yang termuat dalam Pasal 1 Huruf B Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor: 045/4 Tahun 1980 Tentang Pola kearsipan Pemerintah Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah yang mengartikan kearsipan sebagai proses penyelenggaraan arsip yang meliputi penerimaan, pengelompokan, pencatatan, penempatan, pemeliharaan, pengamanan dan penemuan kembali naskah-naskah.

Selanjutnya, rujukan lainnya tercantum dalam Pasal 1 angka 8 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam perda tersebut pengertian kearsipan adalah proses kegiatan penyelenggaraan pengurusan arsip yang meliputi masa penciptaan atau penerimaan, masa aktif dan masa in-aktif sampai dengan masa penyusutan.

Baca Juga: Terlihat Dewasa, 5 Zodiak Ini Ternyata Sangat Manja Begini Penjelasannya

Jika merujuk pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan yang lahir sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971, yang dimaksud dengan kearsipan adalah hal - hal yang berkenaan dengan arsip.

Definisi yang singkat namun dengan cakupan yang meluas. Sedangkan pengertian arsip menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan yaitu rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Episode 12: Kangen dengan Didu, Ujang Rambo Pantau Parkiran, Ternyata Ada Yayat Bawa Bekingan

Selanjutnya jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan yang dimaksud dengan penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk:

1. Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah daerah lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,organisasi kemasyarakatan, dan perorangan serta ANRI sebagai penyelenggaraan kearsipan nasional.

Halaman:

Editor: Adi Gunawan

Sumber: Buku Nandang, Alamsah Deliarnoor. (2022). Aspek Hukum Dalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X