PPDB DKI Jakarta 2022 Jalur PTO dan Anak Guru Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

photo author
- Selasa, 14 Juni 2022 | 19:30 WIB
Jalur pindah tugas orang tua (PTO) dan jalur anak guru dalam PPDB DKI Jakarta 2022 telah dibuka, simak syarat dan ketentuan yang berlaku dalam jalur tersebut. (Pexels.com/Iqwan Alif)
Jalur pindah tugas orang tua (PTO) dan jalur anak guru dalam PPDB DKI Jakarta 2022 telah dibuka, simak syarat dan ketentuan yang berlaku dalam jalur tersebut. (Pexels.com/Iqwan Alif)

ASPIRASIKU – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta tahun 2022 sudah resmi dibuka oleh Pemerindah daerah setempat.

Pendaftaran atau pengajuan akun untuk PPDB DKI Jakarta jenjang SD hingga SMA/SMK baru dibuka pada tanggal 13 Juni 2022.

Salah satu jalur yang ada di PPDB DKI Jakarta 2022, yaitu Jalur PTO atau Pindah Orang Tua dan Jalur Anak Guru.

Bagi calon peserta dan orang tua yang masih bingung dengan Jalur PTO dan Jalur Anak Guru simak informasi berikut ini.

Calon Peserta Didik Baru melalui Jalur PTO dan Jalur Anak Guru memiliki kesempatan yang sama.

Pada PPDB DKI Jakarta 2022, menyediakan kuota sebanyak 2 persen di setiap sekolah jenjang Pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK untuk jalur ini

Jalur PTO diperuntukkan bagi CPDB yang orangtuanya mendapat pindah tugas dari sebuah instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop CGV Dan Cinepolis Bekasi Hari Ini 15 Juni 2022, Lengkap dengan Harga Tiketnya

Sedangkan Jalur Anak Guru diperuntukan bagi CPDB dengan KK Luar/Dalam DKI yang orang tuanya bertugas sebagai guru di satuan Pendidikan DKI Jakarta tertentu.

Namun CPDB hanya dapat mendaftar di sekolah tempat orang tua mereka bertugas saja.

CPDB yang ingin mendaftar jalur PTO harus memiliki surat keterangan pindah tugas orang tua dari instansi asal, Lembaga, kantor atau perusahaan sebagai syarat mendaftar.

Surat penugasan tersebut memiliki masa berlaku satu tahun, yaitu dari tanggal 1 Juni 2021 hingga 28 Juni 2022.

Selain itu, dalam jalur PTO juga terdapat syarat surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Mantap! Mama Rosa Turun Tangan, Kini Waktunya Ricky Digempur Habis-habisan!

Sedangkan syarat jalur Anak Guru, CPDB harus memiliki surat keterangan penugasan dari kepala satuan Pendidikan tempat orang tua mereka bekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X