Daftar Guru Penggerak Apakah Harus PNS? Berikut Penjelasannya

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 10:15 WIB
ILUSTRASI Daftar Guru Penggerak Apakah Harus PNS (Pexels/mentatdgt)
ILUSTRASI Daftar Guru Penggerak Apakah Harus PNS (Pexels/mentatdgt)

ASPIRASIKU - Apakah daftar guru penggerak harus PNS? Mungkin sebagian orang bertanya-tanya akan hal ini.

Memang, beberapa hal harus dipahami bagi yang mau jadi guru penggerak, jadi harus tau syarat dan kriteria penerimaannya seperti apa?

Dilansir Aspirasiku dari laman penggerak.kemdikbud.go.id, disebutkan pendaftar tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Selain itu, pendaftar tidak mengikuti kegiatan PPG (Pendidikan Profesi Guru), atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses perekrutan dan pendidikan guru penggerak.

Baca Juga: Contoh Doa Hari Pahlawan di Tengah Kondisi Bangsa Masih Menghadapi Pandemi Covid19

Adapun syarat daftar jadi guru penggerak Kemendikbud adalah sebagai berikut:

1. Guru PNS Maupun Non PNS dari sekolah negeri maupun swasta.

2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4.

4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Pahlawan 2021 dan Cara Menggunakannya

5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.

6. Memiliki keinginan kuat menjadi guru penggerak.

7. Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: penggerak.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X