Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

photo author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD (kemendikdasmen.go.id)
Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD (kemendikdasmen.go.id)

ASPIRASIKU — Pemerintah menetapkan kebijakan baru dalam dunia pendidikan.

Mulai tahun ajaran 2027/2028, Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib bagi seluruh murid Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan satuan pendidikan sederajat di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan menumbuhkan kemampuan komunikasi global sejak dini, sekaligus mempersiapkan generasi muda Indonesia agar mampu beradaptasi dan berkompetisi di dunia yang semakin terhubung.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan kebijakan tersebut dalam Konferensi Internasional TEFLIN (Teaching English as a Foreign Language) ke-71 yang digelar di Universitas Brawijaya, Malang.

Baca Juga: Pemerintah KajI Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Senilai Rp10 Triliun, Menyasar 23 Juta Peserta

“Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran 2027/2028. Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menyiapkan profil lulusan yang produktif dan berdaya saing global,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia menambahkan, kemampuan berbahasa Inggris sejak dini akan memperkuat karakter pelajar Indonesia yang terbuka dan percaya diri di kancah internasional.

“Teknologi memang membantu proses belajar, tapi tidak menggantikan peran guru,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak.

Baca Juga: Mantan Presiden Jokowi Disorot dalam Polemik Whoosh: Keputusan Ubah Arah dari Jepang ke China Jadi Sorotan

Menurutnya, transisi menuju penerapan Bahasa Inggris sebagai pelajaran wajib sudah diatur dalam regulasi sebelumnya.

“Sebenarnya memasukkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib bukan hal baru. Prosesnya sudah tercantum dalam Pasal 33 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, kemudian diperkuat lewat Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025,” ungkap Toni.

Kemendikdasmen berharap kebijakan ini menjadi momentum penting dalam peningkatan mutu pendidikan dasar di Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Sita Tanah dan Bangunan di Kebayoran Baru Milik Anak Riza Chalid, Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Sumber: kemendikdasmen.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X