ASPIRASIKU – Kementerian Agama membuka Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri 2025.
Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri 2025 untuk bagi guru, dosen, tenaga kependidikan, ustadz, dan pegawai di Kementerian Agama.
Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri dibuka pada tanggal 5 sampai dengan 15 Oktober 2025 melalui laman resmi pendaftaran-beasiswa.go.id.
Baca Juga: Indonesia Sukses Gelar MotoGP Mandalika 2025, BRI Hadirkan Dukungan untuk Ekonomi dan UMKM Lokal
Namun sebelum mendaftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri 2025, para pelamar perlu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi.
Lantas, apa saja persyaratan pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri 2025? Simak informasinya di bawah ini.
Persyaratan Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri 2025:
Baca Juga: Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Gelar Consumer BRI Expo 2025 di Surabaya
1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus sebagai:
- Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan
Baca Juga: Temuan Radiasi Cs-137 di Cikande: 1.500 Lebih Orang Diperiksa, 9 Terpapar
- Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly
- Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan keagamaan