ASPIRASIKU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru secara resmi menetapkan Hari Belajar Guru lewat Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025.
Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam membangun semangat belajar sepanjang hayat bagi para guru di Indonesia.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa Hari Belajar Guru bukan sekadar waktu luang untuk belajar, melainkan ruang kolektif bagi refleksi dan pengembangan diri.
"Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat,” jelasnya.
Ia menambahkan, hari ini harus menjadi ruang tumbuh bersama, bukan beban baru bagi guru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru wajib memenuhi kualifikasi akademik dan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Baca Juga: SMK Pelayaran Muhammadiyah Tuban Inovasi Branch Line untuk Perikanan Berkelanjutan
Maka dari itu, Hari Belajar Guru hadir sebagai salah satu bentuk konkret pelaksanaan PKB secara rutin, yaitu satu kali dalam seminggu dengan jadwal yang ditentukan bersama tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Adapun kegiatan pembelajaran dilakukan secara kolaboratif melalui forum seperti:
- Kelompok Kerja Guru (KKG)
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
- Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)
- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
Pelaksanaan hari belajar ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta.
Baca Juga: Kisah Heroik Tim SAR dalam Flying Camp, Semalam Bersama Jenazah Juliana di Tebing Rinjani
“Ketika guru terus belajar, murid pun semakin semangat dan senang belajar karena mereka merasakan pembelajaran yang hidup dan bermakna,” lanjut Nunuk.
Menariknya, pelaksanaan Hari Belajar Guru dapat disesuaikan per mata pelajaran. Misalnya, guru Matematika bisa memiliki jadwal belajar yang berbeda dengan guru IPA atau PJOK.