Apakah perbedaan yang paling mendasar antara KKM dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran?

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 08:30 WIB
apakah perbedaan yang paling mendasar antara kkm dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran? (Pixabay/Leo Fontes)
apakah perbedaan yang paling mendasar antara kkm dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran? (Pixabay/Leo Fontes)

ASPIRASIKU - Apakah perbedaan yang paling mendasar antara KKM dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran?

Ada beberapa hal mendasar antara KKM dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran?

KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) dan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran adalah dua konsep yang berhubungan, tetapi memiliki perbedaan mendasar dalam konteks pendidikan.

Baca Juga: Lembar Amatan Berfungsi untuk Mengamati Keterampilan yang Juga Dapat Diukur Melalui Penugasan atau Tes, KUNCI JAWABAN

1. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM):

- KKM adalah standar nilai minimal yang harus dicapai oleh siswa agar dianggap telah lulus atau mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan.

- KKM biasanya diterapkan pada tingkat kurikulum nasional atau regional, dan dapat berlaku untuk mata pelajaran tertentu.

- KKM bersifat umum dan bersifat normatif, berfokus pada hasil akhir dalam bentuk nilai.

Baca Juga: JAJANAN ENAK! Resep Pentol Ayam Kriwil Ala Chef Devina Hermawan Yang Anti Gagal Buat Ide Jualan

2. Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran:

- Kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran merujuk pada ukuran pencapaian spesifik terhadap tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan untuk suatu mata pelajaran atau kegiatan pembelajaran tertentu.

- Tujuan pembelajaran dapat mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Oleh karena itu, kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran dapat mencakup berbagai jenis hasil pembelajaran.

Baca Juga: Mengapa Merancang Pembelajaran dan Asesmen dengan Pendekatan UbD dapat Memberikan Hasil yang Lebih Efektif?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X