Kartu Keluarga Hilang atau Rusak? Ini Dia Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru

photo author
- Sabtu, 2 Juli 2022 | 09:30 WIB
Kartu Keluarga Hilang atau Rusak? Ini Dia Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru (disdukcapil.acehbaratkab.go.id)
Kartu Keluarga Hilang atau Rusak? Ini Dia Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru (disdukcapil.acehbaratkab.go.id)

ASPIRASIKU - Dalam catatan kependudukan sipil tentunya tidak asing dengan beberapa surat atau kartu, salah satunya adalah Kartu Keluarga atau KK.

Apa itu Kartu Keluarga atau KK?

Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Baca Juga: Sinopsis Melur untuk Firdaus Episode 22: Dee Berhasil Bujuk Firdaus, Melur Pingsan Setelah Lihat...

Dalam Sebuah Kartu Keluarga atau KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

Kartu Keluarga memiliki manfaat sebagai bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga.

Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan KTP/e KTP, Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.

Baca Juga: Walid Ngabet Nikahkan Firdaus dengan Dee, Firdaus Galau, Pilih Melur atau Dee? Sinopsis Melur untuk Firdaus

Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga.

Apabila terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Lalu apa yang harus dilakukan apabila Kartu Keluarga hilang atau rusak? Apa saja syarat untuk membuat Kartu Keluarga baru?

Baca Juga: PREDIKSI Ikatan Cinta: Ricky Selamat Lagi dari Tangkapan Polisi, Sal yang Selamatkan, Ternyata Keduanya Adalah

Berikut ini Aspirasiku akan membahas mengenai syarat pembuatan Kartu Keluarga apabila hilang atau rusak.

Dikutip dari akun resmi Instagram Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri di @kemendagi, berdasarkan Perpres nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran PEnduduk dan Pencatatan Sipil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Instagram @kemendagri, dukcapil.kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X