ASPIRASIKU - Apakah satuan pendidikan telah mengetahui tentang peraturan pelaksanaan pengawas silang dalam asesmen nasional?
Hal ini memang bisa dipahami oleh para pelaksana asesmen nasional. Karena ada peraturan dan kebijakan yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Namun, pada umumnya, peraturan pelaksanaan pengawas silang dalam asesmen nasional adalah sesuatu yang disosialisasikan kepada satuan pendidikan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Tantangan dalam Menyusun Rancangan Perencanaan Pembelajaran dan Asesmen yang Efektif
Misalnya saja, dalam hal ini, seperti Kementerian Pendidikan atau lembaga terkait di suatu negara yang mengatur sistem pendidikan nasionalnya.
Satuan pendidikan, termasuk sekolah dan guru, seharusnya diberikan informasi dan pelatihan terkait peraturan dan pedoman pelaksanaan asesmen nasional.
Termasuk dalam hal ini adalah prosedur pengawasan silang jika itu adalah bagian dari sistem asesmen nasional di suatu negara.
Baca Juga: Mantap! Produk UMKM Lampung Berhasil Tembus Pasar Asia dan Eropa, Nilainya Miliaran
Peraturan-peraturan ini dapat mencakup tugas pengawas silang, prosedur pelaporan, jadwal, dan segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen nasional.
Ketika ada perubahan dalam peraturan atau kebijakan asesmen nasional, pihak berwenang biasanya berupaya untuk memberikan informasi kepada semua pihak terkait.
Dalam hal ini, termasuk sekolah dan guru, agar mereka dapat memahami dan mematuhi perubahan tersebut.
Baca Juga: PPG Prajabatan Gelombang 3 2023 Dibuka, INI Syarat dan Jadwal Seleksi untuk Calon Mahasiswa
Sehingga ada beberapa saran yang sebenarnya bisa ditempuh untuk memahami hal ini agar lebih jelas.
Jadi, apakah satuan pendidikan telah mengetahui tentang peraturan pelaksanaan pengawas silang dalam asesmen nasional?