ASPIRASIKU - Anggota Ombudsman RI meminta pemerintah tidak untuk saat ini dalam menjadikan syarat akses pelayanan publik dengan menyertakan sertifikat vaksin Covid19.
Hal ini berdasarkan fakta-fakta dilapangan yang menjadi temuan Ombudsman RI. Seperti yang disampaikan Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais dalam rillis yang diterbitkan di laman Ombudsman.go.id.
Dikutip Aspirasiku, Minggu 30 Agustus 2021, Indraza menanggapi wacana di sejumlah daerah yang akan menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat akses pelayanan publik.
Baca Juga: Bocoran Alur Cerita Ikatan Cinta Malam Ini 30 Agustus 2021
Menurutnya, pemberlakuan tersebut dapat dilakukan apabila pelaksaan vaksinasi Covid-19 sudah merata hingga mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
"Seperti diketahui, di dalam Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi memang menyebutkan sanksi administrasi bagi yang menolak vaksinasi," kata dia.
Indraza pun merinci Perpres tersebut dan menjelaskan yang dijelaskan dalam pasal 13A.
Baca Juga: KPK OTT di Jawa Timur, Amankan Orang yang Diduga Rampok Uang Rakyat
"Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda," ujarnya.
"Namun hal ini kami harap jangan dulu diterapkan, karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan Vaksin Covid-19," kata Indraza menambahkan.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan sampai 27 Agustus 2021, jumlah penerima vaksin Covid-19 Dosis 1 sebanyak 60,43 juta jiwa atau 29,02% dari total sasaran vaksin 208,26 juta.
Baca Juga: Partai Oposisi Diam, Fahri Hamzah: Kasihan Rakyat Kena Jerat, Mural Kena Coret
Sedangkan penerima vaksin dosis 2 ada sebanyak 34,12 juta jiwa atau 16,38%.
Fakta di lapangan ini kata Indraza, saat ini penolakan vaksinasi sudah jauh menurun. Animo masyarakat cukup tinggi untuk mendapatkan vaksin Covid-19.