Ombudsman Akan Kaji Pelayanan Publik di Panti Sosial, Ini Penyebabnya

photo author
- Senin, 30 Agustus 2021 | 16:14 WIB
Ilustrai Panti Sosial (Pixabay/Gerd Altmann)
Ilustrai Panti Sosial (Pixabay/Gerd Altmann)

ASPIRASIKU - Kajian pelayanan publik di Panti Sosial akan kembali dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Kajian ini dilakukan sebagai kajian lanjutan sebelumnya pada tahun 2018. Kajian di panti sosial ini nantinya akan melibatkan perwakilan Ombudsman RI.

Pada tahun 2018, diketahui Ombudsman RI telah melakukan kajian tentang pemberian pelayanan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di Panti Sosial.

Baca Juga: Dwi Gol Giroud, AC Milan dan Akhir Kutukan Nomor Punggung 9

Hasil dari kajian tersebut ditemukan fakta bahwa belum ada standar pelayanan penanganan warga binaan yang ada di panti sosial.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik "Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial Berhak Merdeka" pada Jumat 27 Agsutus 2021 yang diadakan oleh Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP).

Untuk itu, kali ini Ombudsman RI ingin memastikan apakah warga panti sudah mendapatkan pelayanan yang baik.

Baca Juga: Yuk Mainkan, 10 Game Islami Terbaik Cocok untuk Anak Muslim Tambah Pengetahuan tentang Islam

Menurut Johanes, standar pelayanan merupakan salah satu tolok ukur bagaimana pelayanan publik yang diberikan kepada ODGJ.

"Ombudsman mendorong Kementerian Sosial maupun Pemerintah Daerah untuk mengedepankan agar standar pelayanan dapat segera diwujudkan," kata Johanes dikutip Aspirasiku Minggu 30 Agustus 2021 dari laman Ombudsman RI.

Ombudsman RI menurutnya memiliki beberapa rencana kerja mengenai pelayanan publik yang ada di panti sosial.

Baca Juga: Partai Oposisi Diam, Fahri Hamzah: Kasihan Rakyat Kena Jerat, Mural Kena Coret

Misalnya saja, kata dia, advokasi hasil temuan lapangan kepada pemerintah dan pihak terkait.

Jadi pihaknya juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penguatan regulasi dan implementasi standar pelayanan terhadap ODGJ, serta optimalisasi sarana pengelolaan pengaduan di panto sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Ombudsman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X