Viral Youtuber Muhammad Kece, Menag Yaqut Ingatkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan adalah Tindak Pidana

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 11:31 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  tanggapi viralnya Youtuber Muhammad Kece (Instagram.com/gusyaqut)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tanggapi viralnya Youtuber Muhammad Kece (Instagram.com/gusyaqut)

ASPIRASIKU - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi viralnya video yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama dari Youtuber yang mengaku bernama Muhammad Kece.

Diingatkan Gus Yaqut, sapaan akrabnya, ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Yaqut, dikutip Aspirasiku dari laman resmi Kemenag Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Youtuber Muhammad Kece Merendahkan Islam, MUI Bereaksi Keras Sampai Bawa-bawa Polisi

Ketua GP Ansor ini juga berpesan, bahwa seorang penceramah agama tidak menjadikan ruang publik dalam menyampaikan pesan yang berisikan ujaran kebencian dan penghinaan.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

Pernyataan keras juga disampaikan Wakil Sekjen MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama, KH Abdul Manan Ghani.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Sampaikan Kabar Duka: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun...

Menurutnya yang disampaikan Muhammad Kece telah melecehkan umat Islam dan mengganggu kerukunan anta umat beragama.

“Sudah melecehkan umat Islam dan mengganggu kerukunan umat beragama. Pihak yang berrwajib harus memproses secara hukum,” kata dia dikutip dari laman MUI.

Untuk itu dalam mengatasi tidak terulangnya hal ini diperlukannya ketegasan hukum. Ketegasan hukum diharapkan bisa menjadi efek jera dan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Selama Dua Hari, Nelayan dan Kapal Diminta Waspada

“Supaya yang seperti itu (menghina agama lain) mereda, maka harus diproses secara hukum siapa saja dan dari pihak manapun,” kata dia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X