ASPIRASIKU.ID - Pemerintah akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun bantuan ini termasuk ke dalam jenis Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar jenjang SD, SMP hingga SMA.
Namun tidak semua pelajar mendapatkan BLT ini. Sebab PKH sendiri merupakan program bantuan sosial yang menyasar kepada keluarga miskin penerima manfaat yang telah ditetapkan.
Mengenai proses pencairannya, dapat melalui bank yang terhimpun sebagai anggota HIMBARA, yakni; Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, serta Bank Tabungan Negara (BTN).
Pemerintah telah menjadwalkan pencairan selama 4 kloter, yakni dimulai pada Bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
Berikut besaran manfaat BLT Anak Seolah yang akan diterima siswa;
- SD sebesar Rp900.000 per tahun
- SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun
- SMA senilai Rp2 juta per tahun
Baca Juga: Tips Merawat Anthurium di Dalam dan Luar Ruangan Agar Tetap Indah Bernilai Jual Mahal
Sementara untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh Keluarganya Penerimaan Manfaat (KPM) BLT anak sekolah ini yakni;
1. Pelajar memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Calon penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga Pendidikan