Kultum Singkat Tentang Fiqih Nikah: Hukum Khidmah dan Nusyuz Berkaitan dengan Ketaatan Istri pada Suami

- Senin, 16 Januari 2023 | 04:30 WIB
Kultum tentang hukum khidmah dan nusyuz dalam fiqih menikah (pexels.com/Megapixelstock)
Kultum tentang hukum khidmah dan nusyuz dalam fiqih menikah (pexels.com/Megapixelstock)

ASPIRASIKU – Kultum seringkali dilaksanakan sebaga pemanasan dalam kegiatan keagamaan, seperti seminar Islam maupun kegiatan mentoring.

Kultum biasa dijadikan sebagai sarana memberi ilmu dan nasihat baik kepada sesama teman maupun dari guru ke muridnya.

Topik bahasan kultum amat beragam, seperti aqidah, fiqih, akhlaq, dan muamalah. Salah satu bahasan dalam fiqih adalah fiqih menikah.

Baca Juga: Kultum Singkat Tentang Fiqih Pernikahan: Hukum Menikah, Rukun Nikah, dan Perjanjian Pranikah

Berikut teks isi kultum terkait Fiqih Menikah meliputi Hukum Khidmah dan Nusyuz, yang disampaikan oleh Ustadzah Aini Aryani pada Kajian Pranikah.

Menikah diharapkan terjadi sekali seumur hidup. Oleh karena itu, kita perlu memilih pasangan yang terbaik, yakni baik akhlaqnya.

Mendapat pasangan yang salah dalam pernikahan termasuk salah satu musibah terbesar dalam hidup. Entah bertahan, entah cerai, semua memiliki dampak negatif bagi keluarga.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Bintang Sumatera Express Sebagai SPV & Staff Account Receivable Wilayah Lampung

Salah satu masalah yang sering terjadi dalam pernikahan ialah tuntutan suami pada istri atau sebaliknya. Padahal Islam sudah membahas hal ini dengan jelas.

Inilah pentingnya memahami fiqih menikah. Fiqih Menikah yang akan kita bahas di sini adalah khidmah dan nusyuz, yakni hal terkait ketaatan istri kepada suami

Pertama terkait hukum khidmah seorang istri kepada suami. Khidmah dalam hal ini artinya memberi pelayanan seputar mengurusi urusan rumah tangga, misalnya memasak, mencuci, dan sebagainya.

Baca Juga: 30 Soal Teka Teki Terbaru 2023 Pecahkan Misteri Bersama Sobat Di Balik Pengetahuan Umum

Apakah istri memang berkewajban untuk memasak, mencuci baju, membersihkan rumah, dan sejenisnya? Beberapa ulama berbeda pendapat terkait hal ini.

- Menurut 4 imam madzhab yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali: khidmah justru wajib atas suami dan sunnah bagi istri.

Halaman:

Editor: Kamila Munna

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X