ASPIRASIKU – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub secara resmi menaikkan tarif ojek online di Indonesia sejak tanggal 7 September 2022 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengumumkan soal penyesuaian tarif ojek online ini berlaku per Sabtu, 10 September 2022
Adapun kenaikan tarif ojek online didasarkan pada kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), asuransi pengemudi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Informasi Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022: Syarat, Dokumen, dan Cara Buat Akun di SSCASN
Zona pertama, tarif batas bawah ojek online naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500, sementara tarif minimal sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000.
Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800, sementara tarif minimal untuk zona dua yakni Rp10.200 sampai Rp11.200.
Zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300, tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750, sementara tarif minimalnya yakni Rp9.200 sampai Rp11.000.
Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:
1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 (semula Rp1.850/km)
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 (semula Rp2.300/km)
• Biaya jasa minimal Rp8.000 sampai dengan Rp10.000 (dari sebelumnya Rp9.250-Rp11.500)
Baca Juga: 6 Fakta Hari Santri Nasional 2022 Tentang Adab dan Kemandirin Para Santri
2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550 (semula Rp2.600/km)
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800 (semula Rp2.700/km)
• Biaya jasa minimal Rp10.200 sampai dengan Rp11.200.
3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300 (semula Rp2.100/km)
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750 (semula Rp2.600/km)
• Biaya jasa minimal Rp9.200 - Rp 11.000.
Sebelum itu, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.
Begitu juga dengan solar subsidi yang naik mulai dari Rp5.150 kini menjadi Rp6.800 per liter.
Baca Juga: Bantuan Sosial BLT BBM Tahap 1 Rp150 Ribu per Bulan Mulai Dicairkan Pemerintah, Cek di Sini