ASPIRASIKU - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membeberkan langkah-langkah yang dilakukan Kemenhub untuk menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi.
Hal ini menyusul diumumkannya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022. Harga baru BBM tersebut berlaku mulai Sabtu pukul 14.30 WIB.
Hal ini disebabkan oleh penerapan kebijakan pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran dari Presiden RI Joko Widodo.
Adapun BBM yang naik adalah jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Berikut ini rinciannya:
1. Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
2. Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
3. Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Harga BBM naik per Sabtu, 3 September 2022 ini tentunya langsung berimbas pada sejumlah sektor. Utamanya segmen industri transportasi yang saat ini masih begitu mengandalkan bahan bakar fosil.
Alhasil, sejumlah tarif angkutan umum hingga tarif taksi online (taksol) maupun ojek online (ojol) ikutan naik.
Menhub menyampaikan penyesuaian tarif ojol akan segera diumumkan dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM.
Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.
Dikutip dari berbagai sumber, sejumlah Organda (Organisasi Angkutan Daerah) sudah menaikkan tarif angkot berbagai trayek di masing-masing kota.