Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Simak Berikut Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

photo author
- Rabu, 13 Juli 2022 | 21:15 WIB
Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri yang Berlaku Mulai 17 Juni 2022. (Pexel/Oleksandr Pidvalnyi)
Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri yang Berlaku Mulai 17 Juni 2022. (Pexel/Oleksandr Pidvalnyi)

- Belum atau tidak bisa melakukan vaksin karena kondisi kesehatan khusus: wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Peraturan anak usia 6 (enam) sampai 17 (tujuh belas) tahun adalah wajib untuk menyertakan bukti vaksin dosisi lengkap dan tidak diwajibkan untuk melakukan test.

Sedangkan untuk anak dibawah 6 (enam) tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama dengan pendampingnya selama perjalanan.

Baca Juga: Contoh Soal IPS Kelas 8 SMP Mts Semester 1 dan Kunci Jawaban Terbaru

Peraturan perjalanan ini mulai berlaku dari 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri pastikan terlebih dahulu peraturan yang berlaku, dan selalu update informasi melalui akun dan situs yang dapat membantu memberikan informasi.

Selalu taati peraturan yang berlaku dan selalu terapkan 5M (lima M) supaya perjalanan menjadi lebih aman, lancar dan juga nyaman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: covid19.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X