- Belum atau tidak bisa melakukan vaksin karena kondisi kesehatan khusus: wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Peraturan anak usia 6 (enam) sampai 17 (tujuh belas) tahun adalah wajib untuk menyertakan bukti vaksin dosisi lengkap dan tidak diwajibkan untuk melakukan test.
Sedangkan untuk anak dibawah 6 (enam) tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama dengan pendampingnya selama perjalanan.
Baca Juga: Contoh Soal IPS Kelas 8 SMP Mts Semester 1 dan Kunci Jawaban Terbaru
Peraturan perjalanan ini mulai berlaku dari 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri pastikan terlebih dahulu peraturan yang berlaku, dan selalu update informasi melalui akun dan situs yang dapat membantu memberikan informasi.
Selalu taati peraturan yang berlaku dan selalu terapkan 5M (lima M) supaya perjalanan menjadi lebih aman, lancar dan juga nyaman.***