ASPIRASIKU- Meningkatnya kasus Covid 19 yang baru baru ini terjadi membuat masyarakat yang mulai lengah harus kembali memperketat protokol kesehatan.
Pada awal Juli 2022 sendiri wilayah Jawa dan Bali sempat memberlakukan PPKM level 1 dan level 2.
Pada 8 Juli 2022 Satgas Covid 19 merilis surat edaran terkait peningkatan kasus Covid 19 yang meningkat.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Pilihan Ganda IPA Kelas 8 SMP Mts Semester 1 Terbaru
Menimbang kasus Covid 19 yang terus meningkat, pemerintah melalui satgas Covid 19 mengeluarkan peraturan salah satunya peraturan perjalanan dalam negeri.
Berikut ini Aspirasiku akan membagikan ringkasan aturan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid 19.
Himbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghadapi Orang yang Suka Berbohong? Berikut 5 Tips Cara Menghadapinya
Syarat Tes
Vaksinasi dan testing atau PCR masih menjadi kriteria persyaratan untuk melakukan perjalanan di dalam negeri.
Berikut ini adalah syarat testing yang tercantum dalam aturan tersebut:
- Sudah melakukan vaksin ketiga atau booster: tidak perlu melakukan tes Antigen atau PCR
- Baru melakukan vaksin dosis kedua: negatif rapist antigen 1x24 jam atau PCR negatif 3x 24 jam
- Baru vaksin dosis pertama: negatif rapid test atau PCR 3x24 jam