Berikut syarat untuk penerbitan atau pembuatan Kartu Keluarga Baru.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat:
- Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian (jika hilang) atau Kartu Keluarga yang rusak (jika rusak).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Warga Negara Asing (WNA)
Syarat:
-Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian (jika hilang) atau Kartu Keluarga yang rusak (jika rusak).
- Surat Izin Tinggal Tetap
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, bisa langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (UPT Disdukcapil) di Kabupaten atau Kota terdekat.
Baca Juga: Profil Shin Ye Eun, Pemeran Baru Yumi Cells 2, Akankah Jadi Duri dalam Hubungan Yumi dan BaBi?
Demikian semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan sobat pembaca Aspirasiku semuanya.***