Kartu Keluarga Hilang atau Rusak? Ini Dia Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru

photo author
- Sabtu, 2 Juli 2022 | 09:30 WIB
Kartu Keluarga Hilang atau Rusak? Ini Dia Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru (disdukcapil.acehbaratkab.go.id)
Kartu Keluarga Hilang atau Rusak? Ini Dia Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru (disdukcapil.acehbaratkab.go.id)

Berikut syarat untuk penerbitan atau pembuatan Kartu Keluarga Baru.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Juli 2022: Ricky Berhasil Menetakkan Senjata Tajam ke Perut Amar, Nasib Papa Surya Naas

Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat:

- Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian (jika hilang) atau Kartu Keluarga yang rusak (jika rusak).

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Warga Negara Asing (WNA)

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: BAHAYA! Papa Surya Tak Sadarkan Diri, Mobil Meledak, Amar Terkapar dengan Luka Parah

Syarat:

-Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian (jika hilang) atau Kartu Keluarga yang rusak (jika rusak).

- Surat Izin Tinggal Tetap

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, bisa langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (UPT Disdukcapil) di Kabupaten atau Kota terdekat.

Baca Juga: Profil Shin Ye Eun, Pemeran Baru Yumi Cells 2, Akankah Jadi Duri dalam Hubungan Yumi dan BaBi?

Demikian semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan sobat pembaca Aspirasiku semuanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Instagram @kemendagri, dukcapil.kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X