Modal KTP dan KK Palsu, Sindikat Sikat Mobil Rental di Bandar Lampung

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 10:59 WIB
Ilustrasi tersangka penggelapan mobil. (Pexels/ Kindel Media)
Ilustrasi tersangka penggelapan mobil. (Pexels/ Kindel Media)

ASPIRASIKU - Bermodal pemalsuan surat dokumen, komplotan sindikat penggelapan mobil dibekuk petugas Polresta Bandar Lampung.

Petugas mengamankan sebanyak lima orang tersangka dan sejumlah barang bukti mulai dari beberapa unit mobil serta dokumen palsu.

Adapun pengamanan dilakukan di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, Lampung, Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Yakin Tidak Pernah Selingkuh? Kenali 4 Jenis Perselingkuhan Ini yang Tak Banyak Orang Sadar Telah Melakukannya

Dari keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, mengunkapkan bahwa kelimat tersangka itu berinisial IL, RZ, ZK, YZ, dan AG.

"Ada satu tersangka lagi berinisial EG masih dalam pengejaran kami," demikian dilansir dari Antara, Rabu, 23 Maret 2022.

Terbongkarnya kasus penggelapan itu berawal dari laporan korban pada 26 Februari 2022.

Baca Juga: Biaya Permohonan Sertifikasi Halal Terbaru untuk UMKM, Jasa dan Usaha Besar Tahun 2022

Dari penyelidikan, pada 1 Maret 2022 petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil penggelapan di Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Kemudian pada tanggal 8 Maret 2022, tersangka berinisial IL berhasil diamankan saat melakukan transaksi di Jalan Morotai, Kota Bandar Lampung.

"Kami kembangkan lagi, kemudian kembali menangkap empat rekan tersangka berinisial RZ, ZK, YZ, dan AG," jelasnya.

Baca Juga: Puisi tentang Tarawih dan tentang Surat untuk Ibu dari Anak Rantau

Adapun modus yang dilakukan para komplotan penggelapan mobil itu yakni dengan memalsukan identitas berupa KTP dan KK agar dapat dipercaya oleh targetnya.

Pelaku menarget usaha rental mobil. Untuk dapat menambah rasa kepercayaan sang pemilik usaha rental mobil, pelaku bahkan menyewa sebuah rumah di wilayah Jalan Urip Sumoharjo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X