Pemerintah Perpanjang Jam Operasional Mall hingga 22.00 WIB, Hanya Berlaku di Wilayah Ini

photo author
- Selasa, 5 April 2022 | 06:45 WIB
Dok. Bioskop di Bandar Lampung tidak beroperasi. (Aspirasiku/Adi Gunawan)
Dok. Bioskop di Bandar Lampung tidak beroperasi. (Aspirasiku/Adi Gunawan)

 

ASPIRASIKU – Pemerintah memperpanjang jam operasional mal, restoran, kafe hingga pukul 22.00 WIB untuk wilayah berstatus PPKM Level 2.

Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Untuk itu, pemerintah meminta kepada pimpinan daerah dan pengelola mal atau restoran untuk disiplin menerapkan penggunaan skrining PeduliLindungi, terutama mendekati jam periode berbuka puasa.

Baca Juga: Waspadai Azabnya! Ini Cara Mengendalikan Diri Agar Tidak Bergosip saat Puasa, Khutbah Ramadhan 2022

“Jam buka mal, restoran dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB pada kabupaten/kota level 2,” kata Luhut, seperti dikutip Aspirasiku dari Antara, Selasa, 5 April 2022.

Menurutnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan vaksinasi masih menjadi alat utama untuk menjaga peningkatan kasus Covid-19 di tengah pemulihan ekonomi dan mobilitas yang berjalan cepat.

“Seluruh Provinsi di Jawa Bali hari ini mengalami penurunan kasus mulai dari 96 hingga 98 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu,” ujar Luhut.

Baca Juga: Wanita Berhijab Jadi Buruh Angkut Semen, Videonya Viral di TikTikok

Secara khusus, kedua wilayah tersebut terus mengalami penurunan kasus yang sangat signifikan .

Dilihat berdasarkan kasus konfirmasi, jumlah pasien rawat inap di rumah sakit hingga tingkat kematian.

Terkendalinya varian Omicron menyebabkan pemulihan ekonomi mampu dijaga dengan baik.

Baca Juga: Maskot FIFA World Cup Qatar 2022 Jadi Sorotan, Netizen Sebut Mirip Hantu Casper

Pemulihan Ekonomi Indonesia dapat bangkit dengan cepat dan menunjukkan tren yang sangat positif sejak akhir Februari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X