Jam Operasional Mal di Bandar Lampung Dibatasi saat Natal dan Tahun Baru 2022

photo author
- Minggu, 19 Desember 2021 | 22:13 WIB
Dok. Bioskop di Bandar Lampung tidak beroperasi. (Aspirasiku/Adi Gunawan)
Dok. Bioskop di Bandar Lampung tidak beroperasi. (Aspirasiku/Adi Gunawan)

ASPIRASIKU - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi jam operasional pusat perbelanjaan saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Adapun pusat perbelanjaan, mal, bioskop, angkringan, kafe dan restoran wajib tutup pada pukul 22.00 WIB dimulai sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut sesuai Instruksi Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru.

Adapun perayaan tahun baru sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Ibu Nasional 2021 Paling Baru dan Keren

"Untuk pengunjung mall wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Mal juga dilarang menggelar kegiatan kecuali pameran UMKM," kata Eva Dwiana, dalam instruksi tersebut.

Operasional mal sendiri akan dimulai pukul 08.00-22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan. Kemudian operasional bioskop mulai pukul 08.00-22.00 WIB dengan kapasitas 50persen dan wajib pakai aplikasi peduli lindungi.

Begitu juga dengan kafe dan restoran beroperasi pukul 10.00-22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan tidak diperkenankan mengadakan live musik.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Tempat Wisata di Bandar Lampung Tutup Selama Natal dan Tahun Baru 2022

Sementara untuk warung makan dan sejenisnya operasional yang diberlakukan mulai pukul 07.00-22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, 2 orang setiap meja, dan menerima makan dibawa pulang. Untuk angkringan boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.

Kemudian pada Sabtu dan Minggu diperkenankan berdagang di Taman Soekarno Wisata Kuliner-UMKM Jalan Gatot Subroto pukul 06.00-10.00 WIB. Serta minimarket dan pasar modern diizinkan buka dengan operasional 07.00-22.00 WIB.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X