Penimbun Minyak Goreng Bertobatlah, Ancaman Polri Tidak Main-main, Denda 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun Menanti

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 09:40 WIB
Penimbun Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara atau Denda 50 Miliar (Aspirasiku/Adi Gunawan)
Penimbun Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara atau Denda 50 Miliar (Aspirasiku/Adi Gunawan)

Hanya saja memang, diakuinya ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penahanan stok minyak atau penimbunan.

Maka dari itu, Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan.

Baca Juga: Profil Laura Abbas Jackson, Pemeran Anika di Sinetron Aku Bukan Wanita Pilihan, Lengkap dengan IG

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” terangnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X