ASPIRASIKU - Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi yang menyinggung warga Kalimantan sedang dalam proses penyidikan.
Sebelumnya proses kasus Edy Mulyadi yang menyebut 'kalimantan tempat jin buang anak' itu telah melewati penyelidikan.
Adapun dalam kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi mengenai ucapannya 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' sebanyak 15 orang saksi dan 5 saksi ahli telah memenuhi panggilan polisi.
Baca Juga: INFO Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Bandar Lampung Lengkap Tanggal 2 - 10 Februari 2022
Baca Juga: Chord Gitar Lagu Di Udara – Efek Rumah Kaca dari Kunci Am : Tapi Aku Tak Pernah Mati...
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 26 Januari 2022, mengatakan bahwa satus kasus tersebut sudah ditingkatkan.
"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata dia.
Dikatakan Ramadhan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung perihal perkara ujaran kebencian ini.
Baca Juga: Chord Gitar Lagu Di Udara – Efek Rumah Kaca dari Kunci Am : Tapi Aku Tak Pernah Mati...
Baca Juga: Cara Mengurus Nomor NIK KTP yang Tidak Terdaftar Tahun 2022
"Juga telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat (28/1/2022) mendatang," jelasnya, seperti dikutip Aspirasiku dari PMJ News, 26 Januari 2022.***