ASPIRASIKU - Anggota DPD RI asal Lampung Bustami Zainudin dan asal Aceh Fachrul Razi akan ajukan gugatan Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana pengajuan gugatan ke MK tentang Presidential Threshold 20 persen untuk bisa menjadi 0 persen ini disampaikan Bustami Zainudin dan Fachrul Razi ini di youtube Refly Harun.
Dikutip Aspirasiku, Kamis 9 Desember 2021, Refly Harun mengatakan kedatangan Bustami Zainudin dan Fachrul Razi ke tempatnya memiliki ide yang sama.
Baca Juga: Doa Penyemangat Ketika Lelah, Insyaallah akan Menenangkan Hati dan Pikiran
"Mereka mau ajukan Presidential Threshold jadi 0 persen, sementara kita punya ide yang sama, gagasan yang sama, maka welcome, dan mereka akan ajukannya tentunya dengan RH, Jumat nanti," kata Refly Harun.
Bustami Zainudin yang merupakan pimpinan Komite II dan juga tim kajian ketatanegaraan DPD RI ini merasa yakin akan segera ajukan gugatan Presidential Threshold.
Sebab, menurutnya hal ini dilakukan demi bangsa dan negara. Apalagi, kata dia, ada dorongan masyarakat dari 34 provinsi.
Bahkan dari 34 provinsi tersebut, sebagian besar setengahnya kabupaten kota yang ada sudah ditelusuri, dan aspirasi masyarakatnya sama.
"Selaku anggota DPD saat ini sudah cukup banyak keliling ke 34 provinsi, kabupaten sudah lebih separuhnya, rasanya tidak elok dan tidak amanah, ketika kita tidak menyampaikan dan memperjuangkan fakta di bawah," kata mantan Bupati Way Kanan tersebut.
Pengajuan gugatan Presidential Threshold dari 20 persen ke 0 persen di Mahkamah Konstitusi ini menurutnya langkah alternatif yang harus ditempuh.
Baca Juga: Mengenal Tokoh Film Kadet 1974 yang Jaketnya Dipakai Jokowi saat Kunjungan ke Banjarmasin
"Merivisi undang-undang agak alot, maka alternatifnya lakukan hal ini, dalam atasi sulitnya mencari pimpinan dan berbiaya tinggi di pemilu presiden dan kepala daerah," kata Bustami.
"Maka di hulunya 20 persen yang menyulitkan harus diubah 0 persen untuk bisa mengajukan calon-calon potensial. Baik dalam Pilkada, apalagi skala nasional," tambahnya.