Penjara 12 Tahun, Eks Mensos Juliari Batubara Wajib Bayar Ganti Rugi Uang Negara, Karir Politik Dicabut

photo author
- Kamis, 23 September 2021 | 15:47 WIB
Gedung KPK. (PMJ/Fjr)
Gedung KPK. (PMJ/Fjr)

ASPIRASIKU - KPK akhirnya mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

Eksekusi Juliari Batubaru ke Lembaga Pemasyarakatan disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 23 September 2021 Seperti yang di lansir dari Antara.

"Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso pada hari Rabu (22/9) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama terpidana Juliari P. Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri

Baca Juga: Vonis Ringan Juliari Batubara di Kasus Korupsi Bansos, Pegiat Sosmed Denny Siregar: Enak Juga Korupsi Ya

Juliari Batubara eks mensos juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Juliari batubara juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Bila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Juliari Batubara Politikus PDIP itu juga dicabut hak politiknya dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Anggap Hukuman 12 Tahun Penjara Tak Masuk Akal, ICW Sebut Juliari Batubara Pantas Mendekam Seumur Hidup

Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019—2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Dalam kasusnya, Juliari Batubara menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Melalui Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April—Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober—Desember 2020, uang suap itu diterima Juliari Batubara.

Baca Juga: Hakim Sebut Juliari Batubara Berani Berbuat, Tak Berani Bertanggung Jawab

Sementara itu, Matheus Joko dan Adi Wahyono juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos.

Termasuk untuk pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, hingga penyewaan pesawat pribadi.

Matheus Joko Santoso telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider 1,5 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X