Markas Pinjol Ilegal Digerebek, Enam dari 56 Orang yang Diamankan Polisi Ditetapkan jadi Tersangka

photo author
- Minggu, 17 Oktober 2021 | 19:20 WIB
Markas Pinjol Ilegal Digerebek, Enam dari 56 Orang yang Diamankan Polisi Ditetapkan jadi Tersangka. (Dok/PMJNews)
Markas Pinjol Ilegal Digerebek, Enam dari 56 Orang yang Diamankan Polisi Ditetapkan jadi Tersangka. (Dok/PMJNews)

ASPIRASIKU - Polisi mulai serius menangani kasus pinjaman online ilegal. Sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi pada Minggu, 17 Oktober 2021, mengungkapkan bahwa sebanyak 56 orang diamankan dari ruko tersebut. Sementara enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan itu dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Oktober lalu.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Tegaskan 11 Siswa MTs Tewas saat Susur Sungai di Luar Kegiatan Pramuka

"Kami sudah tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," ungkap Kompol Wisnu Wardhana, seperti dikutip Aspirasiku dari PMJNews.

Wisnu menjelaskan, salah satu dari keenam tersangka merupakan supervisor perusahaan. Sementara lima orang lainnya bertugas sebagai penagih utang alias debt collector.

Baca Juga: Pembukaan Khutbah Jumat Pertama dan Kedua, Disertai Bacaan Penutup

Menurut dia, kepolisian masih terus mengembangkan kasus pinjaman online ini. Para tersangka, akan dikenakan dengan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X