ASPIRASIKU - Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) turut menyoroti persoalan penyedia pinjaman online ilegal. Pasalnya, transaksi pada aplikasi yang tak terdaftar di OJK itu memiliki resiko tinggi dalam praktik pencucian uang.
Bamsoet mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) dalam memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Adapun sejumlah penyedia jasa pinjol diduga merupakan praktik pencucian uang dan penghindaran pajak dari bandar atau pemilik modal. Bamoset menilai tindakan tegas dari Satgas Waspada Investasi harus terus ditingkatkan.
Baca Juga: Inilah 126 Keyword Pelajaran untuk Artikel Edukasi Terbaik dengan Nilai CPC diatas 1500
"Terlebih di tengah suasana pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja maupun menyebabkan berkurangnya pendapatan masyarakat," ungkap Bamsoet menegaskan, dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
Menurut Bamsoet, modus operasi pinjol ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta debt collector yang mengintimidasi korban. Tak jarang mereka juga melakukan pencurian data dari ponsel korban. Tindakan itu seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum.
Jangan sampai, kata Bamsoet, ada kesan negara melalui kementerian atau lembaga dengan kewenangan yang dimiliki, terkesan melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal.
"Kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini jangan dipandang kejahatan lokal semata. Ini sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara," tegasnya.
"Termasuk mengganggu sistem security cyber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," imbuhnya.
Menurutnya Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari appstore dan playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore itu legal atau resmi.
"Dalam periode Januari-Juli 2021, OJK setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal. Adapun akumulasi sejak 2018. Terdapat 3.365 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 114,9 triliun," jelasnya. ***