ASPIRASIKU – Pemerintah kembali mengambil kebijakan terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan terus penyebaran kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM di Jawa Bali kembali diperpanjang dari 7 sampai 13 September 2021 mendatang.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali untuk satu minggu ke depan.
Untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang akan berlaku mulai Selasa, 7 September 2021 ini, Pemerintah kembali memberikan kelonggaran untuk aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Inilah Kode Redeem FF 7 September 2021 Dapatkan Crazy Bunny Weapon Loot Crate dari Garena Free Fire
“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan pada periode 7 sampai 13 September ini,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 6 September 2021 dengan judul “PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 13 September 2021”.
Berikut beberapa aturan yang dilonggarkan Pemerintah dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali besok:
1. Penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di dalam Mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen
2. Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di Kota dengan Level 3, dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi
Baca Juga: PNS Diminta Ikhlas Atas Keputusan Pemerintah, Gaji ke-13 Tahun 2022 Tanpa Tukin
3. Kabupaten/Kota Level 2 akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka
4. Uji coba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk Mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa secara keseluruhan, indikator transmisi penyakit terus mengalami perbaikan.
“Meskipun indikator transmisi mengalami perbaikan, namun indikator respons kesehatan pada banyak wilayah Kota/Kabupaten masih belum memenuhi target yang ingin kami capai,” tutur Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Segera Berakhir, Eiichiro Oda Beri Isyarat Nasib Luffy dan Krunya