Dalam surat teguran yang ditembuskan kepada Presiden, Mendagri meminta para Kepala Daerah tersebut untuk segera membayarkan Innakesda.
Kemudian, jika daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja Innakesda, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat.***