ASPIRASIKU - Bareskrim Polri terus mengusut secara tuntas laporan-laporan masyarakat kepada pemilik nama Muhammad Kece, termasuk No.500/VII/SPKT/Bareskrim Polri diduga telah melakukan penistaan agama di kanal youtubenya.
Selain masuk ke tahap penyidikan, kasus tersebut juga dalam proses pengajuan pemblokiran atau take down video yang dimiliki dalam kanal Youtube Muhammad Kece.
Seperti yang disampaikan Bareskrim Polri sebelumnya, bahwa Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional.
Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan, Polri Siap Tuntaskan Perkara Secara Profesional
Kasus ini sejak awal memang menuai banyak kecaman, baik dari masyarakat sampai pada Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebab, video-video Muhammad Kece dapat merusak kerukunan umat beragama.
Dikutip Aspirasiku.id dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Kominfo Ajukan 400 Video Muhammad Kece Diputus Akses, Baru 20 yang Diterima YouTube." Mabes Polri mengatakan sebanyak 400 video di kanal YouTube Muhammad Kece diajukan untuk diputus akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Dari ratusan video itu baru 20 yang diputus aksesnya atau take down.
Baca Juga: Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah: Jika Dibiarkan Muhammad Kece Leluasa menghancurkan Sendi-sendi Agama
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemutusan itu baru bisa dilakukan sesuai dengan keputusan YouTube.
"Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube. Dari 400 video yang telah diposting sodara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau di take down," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 24 Agustus 2021.
Karena itu dia menegaskan, tidak melakukan pembiaran terkait perkara tersebut. Namun ada proses yang harus dilakukan untuk melakukan penanganan setiap perkara.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Bisa Dibuka Lagi, Ini Kata Nadiem Makarim
Oleh sebab itu kata Ramadhan, saat ini jika dibuka salah satu dari 20 video yang ada di akun tersebut sudah tidak dapat diakses.