"Jadi, dia tulisannya video ini not available. Contoh video misalnya dilakukan saudara MK terhadap kitab kuning. Coba dilihat, maka tidak ada lagi. Ini postingan ini dilakukan oleh akun MK tetapi yang diminta blokir adalah yang ada di MK," ujarnya.
Namun bisa saja video yang sama masih bisa ditemukan dengan catatan video tersebut sudah disebar terlebih dulu oleh masyarakat.
Baca Juga: Ceramah Gus Baha Soal Sejarah Kemerdekaan Viral, Netizen Singgung Megawati
"Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Kece dilaporkan empat organisasi ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan lantaran videonya di kanal YouTube Muhammad Kece diduga telah melakukan penistaan agama.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)