nasional

Upaya Penyelundupan 121.985 Ton Minyak Goreng dari Jawa Timur ke Timor Leste Digagalkan Polri, Ini Kasusnya

Jumat, 13 Mei 2022 | 08:45 WIB
Upaya Penyelundupan 121.985 Ton Minyak Goreng dari Jawa Timur ke Timor Leste Digagalkan Polri, Ini Kasusnya (PMJNews.com)

ASPIRASIKU - Upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor akhirnya digagalkan Polri.

Polda Jawa Timur bersama Tim Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minyak goreng dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Penggagalan pengiriman minyak goreng dari Jawa Timur ke Timor Leste ini karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah ihwal larangan ekspor minyak goreng.

Baca Juga: Ikatan Cinta 13 Mei 2022: Andin Harus Terima Takdir Pahit Saat Dengar Kabar Aldebaran Ditemukan, Kenapa?

Hal ini juga dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus dilansir dari PMJ News, Jumat 13 Mei 2022.

Ada dua tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian, dirincinya, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Baca Juga: Ikatan Cinta 13 Mei 2022: Hasil Tes DNA Keysa Mengejutkan, Elsa dan Nino Perang Besar, Ricky Ternyata...

Keterlibatan keduanya perannya adalah sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor.

Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

Baca Juga: Seram! Clarissa Putri Gunakan Ular Asli Dalam Video Make Up Transisi KKN Desa Penari

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

Halaman:

Tags

Terkini