Denny Siregar: Mafia Minyak Goreng Pejabat Kemendag Itu Tradisi Korupsi Berjemaah Sejak Zaman Orde Baru!

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 20:41 WIB
Denny Siregar menilai kasus  mafia minyak goreng yang menyeret salah satu pejabat Kementrian Perdagangan sebagai tersangka sebagai sebagai tradisi korupsi kebijakan berjemaah yang sudah terjadi sejak zaman orde baru. ( YouTube CokroTV, Instagram @parboaboa)
Denny Siregar menilai kasus mafia minyak goreng yang menyeret salah satu pejabat Kementrian Perdagangan sebagai tersangka sebagai sebagai tradisi korupsi kebijakan berjemaah yang sudah terjadi sejak zaman orde baru. ( YouTube CokroTV, Instagram @parboaboa)

ASPIRASIKU - Kasus mafia minyak goreng yang baru diungkap oleh Kejaksaan Agung RI disebut merupakan tradis korupsi berjemaah yang sudah terjadi sejak lama, bahkan dari jaman orde baru.

Pegiat media sosial Denny Siregar menilai kasus mafia minyak goreng yang menyeret Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka bukanlah perkara baru.

Model kasus korupsi berjamaah antara pejabat negara dengan pengusaha seperti ini sudah terjadi sejak zaman orde baru atau masa Presiden Suharto.

Dikutip Aspirasiku dari kanal YouTube CokroTV, Kamis, 21 April 2022, Denny Siregar menyebut modus korupsi ini sebagai korupsi kebijakan.

Indrasari Wisnu Wardhana, sebagai pejabat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag menggunakan posisinya untuk membuat kebijakan mengeluarkan izin ekspor komoditi CPO dan produk turunannya kepada beberapa pengusaha sawit.

Menurut Denny Siregar, praktik korupsi kebijakan seperti ini sudah sering terjadi sejak orde baru.

Baca Juga: Sajadah dan Sholat Jadi Teman Bagi Angelina Sondakh Saat di Penjara: Banyak Sekali yang Aku Dapatkan

“Mereka (para pejabat pembuat kebijakan di kementrian) tidak korupsi uang negara, tetapi memperkaya diri lewat kebijakan yang mereka buat,” ujar Denny Siregar.

Dan kalau fee yang diterima para pembuat kebijakan ini sudah berbunyi miliaran rupiah atau triliunan rupiah itu, Denny Siregar menyebutnya bukan lagi pekerjaan satu orang saja, tetapi sudah pasti korupsi berjemaah.

“Begitulah permainan mereka dan begitulah permainan mafia pangan di Indonesia yang sudah berlangsung sejak zaman Soeharto. Ada yang mainin izin ekspor, ada juga yang mainin kuota impor. Sama saja ekspor dan impor itu. Semua berupa kebijakan,” tutur Denny Siregar.

Ia meyakini yang ikut terlibat dalam korupsi berjamaah ini bukan hanya pengusaha, tetapi juga pejabat pembuat kebijakan, bahkan mungkin menteri ikut terlibat.

“Yang main bukan saja pengusaha, tetapi juga pembuat kebijakan, termasuk mungkin menterinya, atau malah partai yang main,” ujar Denny Siregar.

Baca Juga: Warga Amerika Sudah Bisa Betransaksi dan Bayar Tagihan Melalui Scan Telapak Tangan

Sebelumnya diberitakan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

Indrasari Wisnu Wardhana berperan sebagai pejabat yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin ekspor  komoditi CPO dan produk turunannya kepada sejumlah pengusaha sawit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Sumber: YouTube CokroTV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X