ASPIRASIKU - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mulai menjalani eksekusi penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Richard Eliezer terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut mendapat vonis 1,5 tahun penjara.
Meskipun Richard Eliezer diharuskan menjalani hukuman selama satu tahun lagi, Bharada E berpotensi dapat bebas lebih cepat dari perkiraan karena kemungkinan mendapat remisi.
Menurut Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo, Bharada E dimungkinkan mendapatkan remisi dengan berbagai syarat, seperti berkelakuan baik.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Remisi pertama yang dimungkinkan diperoleh Bharada E adalah pada momen Hari Raya Natal 2022, ketika ia sudah menjadi tahanan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Manfaat dan Tujuan Pesantren Kilat bagi Siswa di Bulan Ramadhan Tahun 2023
“Secara matematis memang setahun lagi, tapi ada pembebasan bersyarat, remisi dan lain-lain. Jadi bisa lebih cepat keluar dari rutan,” ujar Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo dilansir Aspirasiku dari PMJ News pada Rabu 1 Maret 2023.
Untuk mendapatkan remisi, proses selanjutnya akan melalui pertimbangan dari Kepala Rutan (Karutan), yang kemudian akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk persetujuannya.
“Dari Ditjen Pas Kemenkumham yang memberikan persetujuan,” ucap Gatot.
Sebelumnya, Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba, karena alasan keamanan dan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).***