nasional

Kejagung Sita Tanah dan Bangunan di Kebayoran Baru Milik Anak Riza Chalid, Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Minggu, 19 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Kejagung telah menyita satu bidang tanah yang diduga merupakan hasil tindak korupsi Riza Chalid. (Foto : (Dok Kejagung))

ASPIRASIKU – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset yang diduga milik pengusaha Mohamad Riza Chalid (MRC).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta anak usahanya yang terjadi sepanjang 2012–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan kali ini dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) JAM PIDSUS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Tembus Rp7 Triliun, Indonesia Catat Laporan Scam Digital Tertinggi di Dunia

“Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025).

Tanah dan bangunan itu tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka Mohamad Riza Chalid, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635.

Aset tersebut kini berstatus sebagai barang bukti dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Baca Juga: Mahfud MD Gugat Diamnya KPK Soal Whoosh: Ini Sudah Jelas, Tinggal Selidiki!

Rangkaian Penyitaan Aset

Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan sejumlah penyitaan terhadap aset yang diduga terhubung dengan MRC.

Pada awal Agustus 2025, penyidik menyita lima mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing.

Lima kendaraan tersebut meliputi satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercedes-Benz, yang ditemukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda — yakni Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara.

Baca Juga: Tragedi Mahasiswa UNUD Timothy Anugerah: Dugaan Perundungan, Renungan Malam, dan Kenangan yang Menyayat Hati

Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang. Nilai pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak perbankan.

Halaman:

Tags

Terkini