ASPIRASIKU - Berikut ini adalah artikel lengkap tentang cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diketahui.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi.
Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).
Selain bermanfaat bagi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga penting bagi pemilik usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kamis dan Sabtu Menikah, Apakah Cocok? Ini Penjelasan Menurut Kalender Jawa
Lalu, bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Manfaat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Program perlindungan sosial ini ditujukan untuk seluruh tenaga kerja di Indonesia, baik di sektor formal, informal, pekerja migran, maupun sektor konstruksi.
Manfaat yang bisa diperoleh peserta antara lain:
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan dari risiko kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja.
* Jaminan Kematian (JKm): Santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
* Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang yang bisa diambil saat pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat tetap.
* Jaminan Pensiun (JP): Dana pensiun bulanan bagi peserta yang memenuhi syarat masa iuran dan usia pensiun.
Baca Juga: Komedian Nunung Ungkap Derita Kesehatan dan Kesulitan Finansial: BPJS Saya Tidak Cover, Mas