Penetapan UMP ini disebut dalam rilis Diskominfotik Lampung sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Juga: Resep Tempe Saus Lada Hitam Sederhana Dijamin Sehat dan Enak, Cocok Buat Kamu yang Hobi Masak
Dimana sebelumnya Kemennaker RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023.
Surat yang berkaitan dengan Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan yang menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Pemprov Lampung juga memakai Variabel Alpa 0,2 dengan mempertimbangkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.
Dalam hal ini, Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung dari unsur Pemerintah, Pakar / Akademisi dan Apindo akhirnya menyepakati UMP Lampung 2024 sebesar Rp 2.716.497.
Dibulatkan ke atas yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp. 83.212,41,- atau 3,16%.
“Besaran UMP ini diperuntukan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," tulis informasi dalam rillis tersebut.
Baca Juga: Pemakzulan Presiden Joko Widodo Memenuhi Unsur Konstitusi? Apa Kata Pakar Hukum Tata Negara
"Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerja lebih dari 1 tahun berpedoman pada Struktur dan skala upah sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 pada pasal 24,” jelas Diskominfo Lampung. ***